MKD Akan Gelar Sidang Pada Akhir Mei
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar rapat untuk menentukan jadwal persidangan yang masuk ke dalam sekertariat MKD selama reses. Salah satunya, MKD akan meyidangkan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota DPR, Ruhut Sitompul.
“Sidang akan dimulai pada akhir Mie mendatang, yaitu Selasa 31 Mei. Keputusan tersebut dicapai usai rapat Pimpinan MKD," ujar Wakil Ketua MKD Muhammad Syafi’i, di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Dalam rapat tersebut, Politisi Gerindra ini mengatakan, semua berpendapat seragam, yaitu sepakat untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan kepada pengadu, saksi dan Ruhut Sitompul.
Sebelumnya saat Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kaporli, Ruhut menyatakan dukungan kepada Kaporli dan mengkritik organisasi Pemuda Muhammadiyah yang membela Siyono atas nama hak asasi masusia. Ruhut pun sempat memelesetkan kepanjangan HAM sebagai “hak asasi monyet”.
Syafi’i menambahkan, dalam tata tertib sidang angota DPR harus berlaku sopan. Selain itu, sudah menjadi pedoman baku di dunia bahwa HAM harus dijunjung tinggi. “ Tetapi, ini justru hak asasi manusia dilecehkan dengan disebut hak asasi monyet,”katanya.
Selain kasus Ruhut, ada satu kasus lagi yang menjadi perhatian MKD dan segera disidangkan yaitu kasus dengan terlapor anggota Fraksi Golkar Edison Betaubun. Kasus itu terjadi pada 2015 dan sudah selesai, namum dibuka kembali.
“Ada bukti baru yang terungkap dan kami jadikan itu addendum dalam perkembangan evaluasi keputusan yang sudah diambil,” terangnya. (rnm,mp) foto: Azka/od